Jumat, 08 April 2016

PEMBELANJAAN JANGKA PANJANG

MANAJEMEN KEUANGAN


PEMBELANJAAN JANGKA PANJANG












Disusunoleh :


                     1.      Mahwiyah                           (5230014009)


                     2.      Galih Adi Prakoso               (5130014010)


                     3.      Hilda Noviana Chori            (5130014023)


                     4.      Suhaini                                (5130014020)


                     5.      M Amirul Fahri Alfaruq     (5130014033)







DosenPembimbing :


NINNASI MUTTAQIN,S.M.B,M.SM





FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS


UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SURABAYA
TAHUN 2016
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Sumber Dana Menurut Asalnya
2.1.1 Sumber Intern (Internal Sources)
Sumber dana ditinjau dari asalnya pada dasarnya dibedakan menjadi  sumber intern (internal sources) dan sumber extern (external sources). Dana yang berasal dari dari sumber intern adalah dana atau modal yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan seperti laba ditahan (retained  earning) dan  penyusutan (depreciation).
Besarnya  laba ditahan atau cadangan dipengaruhi oleh besarnya laba yang diperoleh selama periode tertentu,dividendpolicydan plowing back policy yang dijalankan oleh perusahaan. 
Sumber intern selain berasal dari laba  ditahan atau cadangan juga berasal dari depresiasi. Besarnya depresiasisetiap tahunnya tergantung pada metode depresiasi yang digunakan oleh perusahaan yang  bersangkutan. 
2.1.2 Sumber Extern (External Sources)
Sumber extern (external  sources) adalah sumber yang berasal dari luar  perusahaan,  Dana  yang berasal dari sumber ekstern adalah dana yang berasal dari para kreditur dan pemilik, peserta atau pengambil bagian di dalam perusahaan. Dana atau modal yang berasal dari para kreditur adalah merupakan hutang bagi  perusahaan yang bersangkutan dan modal yang berasal dari kreditur tersebut ialah apa yang disebut modal asing. Metode pembelanjaan dengan menggunakan modal asing disebut pembelanjaan asing atau pembelanjaan dengan hutang (debt financing). Dana atau modal yang berasal dari pemilik, peserta atau pengambil bagian di dalam perusahaan adalah merupakam dana yang akan tetap ditanamkan dalam perusahaan yang bersangkutan. Pada dasarnya pihak-pihak  pemberi dana atau modal ekstern yang utama dapat digolongkan dalam 3 golongan yaitu:
1.      Supplier.
2.      Bank.
3.      Pasar  modal

2.2 Sumber Dana Jangka Pendek
2.2.1 Penting Pendanaan Jangka Pendek
          Manajemen modal kerja membutuhkan pembiayaan modal kerja yang bersifat sementara dan dapat dibiayai dengan sumber pendanaan jangka pendek. Sumber dana jangka pendek pada prinsipnya merupakan bentuk pendanaan yang harus dilunasi dalam jangka waktu satu tahun.
           Salah satu dari tujuan perencanaan jangka pendek adalah untuk menjaga likuiditas perusahaan. Perusahaan yang dalam keadaan likuid akan memiliki kewenangan untuk memayar kewajiban yang sudah jatuh tempo akan mendukung aktivitas operasional perusahaan. Hal ini disebabkan perusaahaan memiliki dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan jangka pendeknya, seperti membayar hutang yang jatuh tempo, gaji karyawan, pajak, dan kewajiban jangka pendek lainnya yang hars segera dibayar. Dan yang memiliki hubungan erat dengan kemampuan memenuhi likuiditas tersebut adalah kebijakan pendanaan jangka pendek yang diterapkan oleh perusahaan.
            Pemenuhan keuangan jangka pendek, juga dibutuhkan untuk membiayai aktivitas perusahaan terutama yang berkaitan dengan kebutuhan modal kerja perusahaan.
Karakteristik pendanaan jangka pendek terutama untuk membiayai modal kerja neto, antara lain sebagai berikut:
1.    Setiap ragam sumber pendanaan jangka pendek memiliki keunggulan dan kelemahan dari masing-masing sumber tersebut.
2.       Pendanaan jangka pendek dibutuhkan hanya dalam satu tahun atau beberapa tahun saja.
3.    Pendanaan jangka pendek dipergunakan secara musiman dan fluktuasi waktu tertentu di dalam posisi pendanaan korporasi yang dibutuhkan dalam mengantisipasi perkembangan bisnis.
4.   Sebagai contoh, pendanaan jangka pendek dipergunakan untuk menambah modal kerja (extra), misalnya untuk membiayai aktiva lancar atau pendanaan untuk proyek jangka panjang.
5.   Apabila dibandingkan dengan pendanaan jangka panjang, pendanaan jangka pendek memiliki beberapa kelebihan, sebagai contoh: mudah untuk diatur, tidak terlalu mahal biayanya, dan hanya membutuhkan agunan yang sifatnya fleksibel.
6.   Pengembalian pendanaan jangka pendek sangat tergantung kepada fluktuasi tingkat bunga, digunakan sebagai pendanaan baru apabila dibutuhkan dalam frekuensi kegiatan bisnis yang semakin meningkat.
7.   Sumber utama jangka pendanaan jangka pendek adalah kredit dagang, pinjaman dari bank, surat-surat berharga, piutang, dan persediaan barang dagangan.

2.2.2 Sumber Pendanaan Jangka Pendek 
            Tersedianya kebutuhan dana jangka pendek sangatlah penting guna menunjang operasional perusahaan. Dalam praktiknya terdapat beberapa jenis pendanaan jangka pendek yang dapat dipilih perusahaan. Artinya dari berbagai alternatif tersebut perusahaan dapat memilih mana sumber yang paling menguntungkan dan paling cepat diperoleh.
Berikut ini beberapa jenis pendanaan jangka pendek yang tersedia, yaitu:
1.      Kredit perdagangan
2.      Beban yang masih harus dibayar (gaji dan pajak)
3.      Kredit pasar uang
4.      Pinjamanan jangka pendek
5.      Wesel (draft)
6.      Akseptasi bank (banker’s acceptance)
7.      Surat hutang (promes)
8.      Pinjaman jangka pendek tanpa jaminan
9.      Menjaminkan piutang dan persediaan
10.  Anjak piutang (factoring)
            Dana jangka pendek bisa dikelompokkan menjadi dua tipe, yaitu:
1.        Pendanaan spontan.
2.        Pendanaan yang memerlukan negosiasi.

2.2.2.1 Pendanaan Spontan
            Pendanaan spontan adalah sumber dana yang ikut berubah apabila aktivitas perusahaan berubah. Contoh pendanaan spontan yang paling banyak di pergunakan oleh perusahaan adalah hutang dagang.
a. Hutang Dagang (Trade Credits) 
Hutang dagang merupakan suatu bentuk sumber dana jangka pendek yang umum dimiliki hampir semua korporasi/perusahaan. Hutang dagang timbul karena transaksi pembelian suatu barang disetujui dan korporasi penjual setuju bahwa untuk pembelian tersebut dibayar kemudian, maka dikatakan pembeli memperoleh kredit atau sumber danahutang dagang (trade credits).
Syarat pembayaran atas pembelian barang dinyatakan dalam credit terms. Pada umumnya, dalam setiap credit terms terdapat suatu pemberian diskonto, apabila atas pembelian barang tersebut dibayar dalam waktu yang ditetapkan. Sebagai contoh: apabila ada penawaran diskonto, misalnya 3/10, net 30, pengertiannya adalah apabila pembayaran hutang dilakukan dalam waktu 10 hari akan diberikan diskonto 3% atau pembayaran penuh apabila pembayaran dilakukan sampai dengan maksimal 30 hari.
Penggunaan hutang dagang sebagai sumber dana jangka pendek mempunyai beberapa keuntungan, antara lain:
1.      Apabila terpaksa, hutang dagang dapat dibayar pada saat yang dijanjikan, tidak diperlukan lagi adanya suatu perjanjian formal.
2.      Hutang dagang dapat dianggap sebagai kredit spontan yang mempunyai hubungan dengan kenaikan investasi dalam aktiva lancar. Penambahan atau pengurangan sumber danahutang tergantung dari jumlah kebutuhan dana yang dikaitkan dengan perubahan nilai investasinya.
3.      Hutang dagang merupakan bentuk kredit umum yang relative mudah diperoleh sebagai akibat dari transaksi operasional korporasi.
            Kalau perusahaan selalu membeli barang dagangan secara kredit degan jangka waktu 3 bulan, pembelian dalam satu tahun senilai Rp 3.000 juta, maka rata-rata hutang dagang yang dimiliki perusahaan akan sebesar,
Rata-rata hutang dagang = pembelian/ perputaran hutangDengan demikian: Rata-rata hutang dagang
= Rp3.000 juta/4= Rp 750 juta.
            Apabila pembelian yang dilakukan meningkat, misalnya menjadi Rp3.300 juta, maka rata-rata hutang dagang juga akan meningkat menjadi, Rata-rata hutang dagang = Rp 3.300 juta/4 = Rp 825 juta. Contoh tersebut menunjukkan bahwa peningkatan pembelian sebesar 10% juga akan meningkatkan hutang dagang sebesar 10%. Karena itulah dalam metode peramalan keuangan sering dipergunakan metode persentase penjualan, dan diaplikasikan untuk rekening hutang dagang. 
Daya tarik dari pendanaan spontan adalah bahwa perusahaan tidak perlu melakukan negosiasi atau perundingan formal untuk menambah atau mengurangi dana yang diperlukan, juga kadang-kadang pengunduran sedikit dari waktu yang dijanjikan tidak segera mendapat teguran dari supplier.

2)        Notes Payable
Notes payable berarti pembeli membuat surat pernyataan berhutang secara resmi kepada penjual, disertai kapan akan dilunasi hutang tersebut. Cara ini sering dilakukan setelah pembeli tidak melunasi open account.
3)        Trade Acceptance
Trade acceptance berarti penjual menarik draft kepada pembeli yang menyatakan kapan draft tersebut akan dibayar. Draft ini kemudian “dijamin” oleh bank yang akan membayar draft tersebut. Setelah itu barulah penjual mengirim barang tersebut.
2.2.2.2. Pendanaan Yang Memerlukan Negosiasi
Sumber dana ini menunjukkan bahwa perusahaan harus melakukan perjanjian formal untuk memperolehnya. Sumber pendanaan dapat berasal dari money market credit ataupun short-term loans yang berasal dari bank dan perusahaan pembiayaan. Untuk menghimpun dana yang berasal dari money market perusahaan menerbitkan instrument keuangan yang dijual kepada para pemodal, baik langsung ataupun lewat dealer. Sedangkan short-term loan sering berwujud kredit modal kerja.
1.      Money Market Credit
   a.      Commercial Paper (CP) atau Surat Berharga
            Commercial paper (cp) merupakan sekuritas jangka pendek yang diterbitkan oleh perusahaan (umumnya perusahaan besar dan mapan), yang menyatakan bahwa pada tanggal tertentu perusahaan tersebut bersedia membayar sejumlah yang tercantum dalam sekuritas tersebut.
Commercial paper pada umumnya dikeluarkan oleh korporasi besar yang telah memiliki kepercayaan dan reputasi yang cukup dikenal luas di kalangan dunia bisnis. Instrument keuangan ini kemudian dijual kepada para pemodal di pasar uang. Pasar cp dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu dealer market dan direct placement market.
            Jangka waktu commercial paper pada umumnya adalah 90 hari, meskipun terdapat juga yang mempunyai jangka waktu lebih lama, tingkat bunga untuk commercial paper bervariasi sekitar bunga utama yang berlaku (prime rate) untuk kredit perdagangan dari bank. Commercial paper dapat dipaksakan langsung korporasi yang mengeluarkannya atau dapat ditempatkan melalui perantara (broker’s).
           
   b.      Banker’s acceptance
Untuk perusahaan yang berbisnis pada perniagaan internasional atau domestik, banker’s acceptance dapat menjadi sumber penting untuk pendanaan. Misalkan suatu perusahaan di Indonesia akan mengimpor barang senilai $100,000 dari suatu perusahaan di Inggris. Kedua perusahaan setuju untuk menggunakan time draft berjangka 90 hari untuk pembayaran.Perusahaan di Indonesia akan mengatur letter of credit(L/C) dengan banknya di Indonesia, dimana bank tersebut akan setuju untuk membayar draft atas perusahaan tersebut apabila ditunjukkan oleh bank di Inggris (yaitu bank perusahaan di Inggris).
Apabila bank yang menjamin merupakan bank yang sangat dipercaya, banker’s acceptance tersebut dapat dipedagangkan. Dengan demikian bank di Inggris tidak harus memegang draft tersebut sampai jatuh tempo, tetapi dapat menjualnya ke pihak lain dengan diskon tertentu, sebelum jatuh tempo.  


2.      Kredit jangka pendek (short-term loans)
Untuk maksud-maksud penyajian, seringkali lebih konvenien untuk memisahkan kredit jangka pendek menjadi dua jenis, yaitu unsercured loans dan secured loans.
a.        Unsercured loans
Umumnya perusahaan pembiayaan (finance companies) tidak ada yang menawarkan unsercured loans, karena perusahaan yang memerlukan unsecured loans dapat memperoleh loans tersebut dari bank dengan bunga lebih murah. Unsercured loans merupakan kredit yang diberikan oleh bank kepada perusahaan tanpa suatu agunan fisik tertentu. yang menjadi jaminan adalah kelayakan usaha yang diberi kredit tersebut.
          1)        Line of credit.
Line of credit merupakan kesepakatan antara bank dan debitur yang menyatakan jumlah maksimum kredit yang dapat dinikmati oleh debitur pada suatu waktu. Biasanya credit line dinyatakan dalam waktu satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun lagi.Seringkali credit line tersebut diperpanjang setelah bank menerima laporan keuangan yang telah diaudit dan menilai debitur memang menunjukkan perkembangan yang membaik. Meskipun demikian, line of credit tidaklah merupakan komitmen legal dari pihak bank untuk memperpanjang kredit yang diberikan.
         2)        Revolving credit agreement
Perjanjian ini merupakan komitmen legal yang diberikan oleh bank untuk menambah jumlah kredit sampai dengan jumlah tertentu. Apabila debitur ingin menarik tambahan kredit, bank harus menyediakan dana tersebut apabila debitur belum melanggar batas maksimum yang disepakati bersama.
         3)        Kredit berdasar transaksi
Meminjam di bawah kesepakatan credit line atau revolving credit management sering kali dirasa kurang konvenien atau agak mahal apabila perusahaan hanya memerlukan kredit jangka pendek untuk satu tahun saja. Sebagai misal, perusahaan kontraktor, mungkin memerlukan kredit jangka pendek sebelum perusahaan tersebut menerima pembayaran dari pemberi pekerjaan. Karena itu kredit yang diperlukan hanyalah sejumlah kebutuhan dana untuk menyelesaikan tahap pekerjaan tertentu, dan untuk jangka waktu sampai dengan kontraktor tersebut menerima pembayaran dari pemberi pekerjaan. Dia tidak perlu meng-arange agreement apapun.
       4)        Tingkat bunga kredit
Kalau penentuan tingkat bunga pada berbagai instrument keuangan yang telah dibicarakan di depan (yaitu cp dan banker’s acceptance) lebih banyak ditentukan oleh “pasar”, maka penentuan tingkat bunga untuk unsecured loans lebih banyak ditentukan oleh negosiasi antara debitur dan bank. Bank akan menentukan tingkat bunga dengan memperhatikan credit worthiness (kelayakan diberikan kredit) calon debitur dan juga keadaan pasar uang. Keadaan pasar uang ditunjukkan dari prime rate yang berlaku pada waktu tertentu.Prime rate menunjukkan tingkat bunga kredit yang diberikan kepada nasabah utama (yaitu nasabah yang secara finansial sangat baik).Kadang-kadang bank menawarkan suku bunga dengan mengaitkan dengan prime lending rate. Misalkan suku bunga kredit ditawarkan sebesar 1,25% di atas prime lenofing rate. Dengan demikian apabila prime lending rate adalah 16,75%, maka calon debitur akan memperoleh kredit dengan suku bunga sebesar 16,75% + 1.25% = 18,00%.
b.        Secured loans
Istilah ini menunjukkan bahwa perusahaan memperoleh kredit dengan memberikan aktiva tertentu sebagai agunan kredit tersebut.Sebenarnya sesuai dengan UU Perbankan 1992, kredit yang diberikan harus disertai agunan.Hanya saja agunan tidak harus dinyatakan secara fisik, dalam bentuk aktiva tertentu.Dapat saja agunan tersebut berupa kelayakan usaha yang dibiayai kredit tersebut. Kredit kelayakan usaha (KKU) merupakan contoh kredit yang diberikan hanya berdasarkan atas kelayakan usaha tersebut. Apabila bank meminta agunan lain selain kelayakan usaha tersebut, dikatakan bahwa bank meminta agunan tambahan. Dalam pengertian inilah (kredit dengan agunan tambahan) disebut sebagai secured loans. Karena itu dalam pembicaraan dalam bab ini pengertian agunan hendaknya ditafsirkan sebagai “agunan tambahan” sesuai dengan UU Perbankan tahun 1992, atau aktiva tertentu yang dipergunakan sebagai agunan (tambahan).
Agunan (collateral) yang diminta kreditur untuk disediakan, pada dasarnya dimaksudkan untuk dijual apabila debitur tidak mampu membayar kreditnya. Apabila hasil penjualan agunan tersebut melebihi sisa hutangnya, maka kelebihannya dikembalikan ke debitur. Sebaliknya apabila kurang, maka kreditur akan menjadi kreditur umum, sama seperti kreditur-kreditur lain yang tidak dijamin dengan agunan tertentu. agunan tersebut sangat bervariasi jenisdan marketability-nya. Umumnya apabila agunan tersebut mempunyai harga pasar yang jelas dan mudah dijual, maka kredit yang diberikan dapat mencapai proporsi yang cukup besar. Sebaliknya apabila agunan tersebut merupakan aktiva yang sangat spesifik dan susah menjualnya, maka kreditur mungkin hanya memberikan kredit dengan proporsi yang relative rendah.
Karena itulah di dalam analisis kredit, dikenal istilah 5 Cs of dredit yang salah satu komponennya adalah collateral. Secara lengkap 5 Cs of credit adalah character (watak dan kejujuran pimpina perusahaan), capacity (kemampuan manajemen), capital (modal perusahaan), collateral (agunan kredit), danconditions (kondisi bisnis).

2.2.2 Pendanaan dengan memanfaatkan piutang dagang
Pemanfaatan piutang dagang untuk memperoleh dana jangka pendek dapat dilakukan dengan menjaminkan (pledging) piutang tersebut kepada kreditur, atau menjualnya (factoring) ke perusahaan anjak piutang (atau juga bank).
1. Menjaminkan piutang
Dengan cara ini maka piutang dipergunakan sebagai agunan untuk memperoleh kredit jangka pendek. Untuk itu akan dibuat perjanjian antara kreditur dan debitur yang merinci transaksi kredit tersebut. Jumlah kredit akan dinyatakan dalam persentase dari piutang yang dijaminkan. Umumnya debitur membayar processing fee (biasanya sekitar 1% dari piutang yang dijaminkan), yang dimaksudkan sebagai biaya untuk me-review dan menganalisis piutang yang dijaminkan.
2. Menjual (factoring) piutang
Sebagai alternatif menjaminkan piutang, banyak perusahaan di industri-industri seperti garmen, tekstil, dan furniture menjual (atau melakukan factoring) piutang dagang mereka. Piutang dijual kepada perusahaan anjak piutang (atau bank) yang akan mengambil alih risiko penagihan piutang tersebut seandainya ada piutang yang tidak tertagih (without recourse). Factoring dilakukan dengan dua cara, yaitu:Maturity factoring dan Advance factoring.
            Dengan maturity factoring perusahaan anjak piutang membeli semua piutang perusahaan dan setiap bulan membayar ke perusahaan sebanyak piutang yang jatuh tempo.Perusahaan yang memilih jenis ini umumnya ingin menghindari analisis kredit dan biaya pengumpulan piutang, dan secara regular menerima sejumlah kas.Fee yang diterima oleh perusahaan anjak piutang berkisar 1-2 persen dari piutang yang dijual.

2.2.3 Pendanaan dengan memanfaatkan persediaan
            Persedian merupakan sumber kedua yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh kredit jangka pendek. Besarnya kredit yang diperoleh akan tergantung pada nilai dan cepat tidaknya persediaan tersebut rusak. Bahan-bahan mentah seperti gnadum, kayu, minyak, bahan-bahan kimia, merupakan jenis persediaan yang dapat memperoleh nilai tinggi karena mudah untuk dijual kembali. Sebaliknya barang-barang dalam proses merupakan jenis persediaan yang sulit untuk dijadikan agunan karena sulit untuk dijual.
Ada beberapa cara untuk menggunakan persediaan sebagai agunan guna memperoleh secured loans. Cara-cara tersebut adalah:
1.        Floating atau blanket lien
            Dengan perjanjian ini, debitur memberikan hak (legal right) kepada debitur atas barang-barang (persediaan) yang dijadikan agunan. Cara ini merupakan cara yang paling sederhana tetapi paling tidak aman bagi kreditur. Debitur (yaitu perusahaan yang pinjam) tetap mempunyai control sepenuhnya atas persediaan tersebut. Ia bisa menjual dan mengganti persedian tersebut sesuai dengan keinginannya. Karena ketiadaan kendali atas persediaan inilah yang membuat kreditur merasa bahwa risiko yang ditanggungnya cukup tinggi.Dengan demikian maka umumnya kredit yang diberikan hanyalah merupakan persentase yang cukup kecil apabila dibandingkan dengan nilai persediaan yang dijaminkan. Jaminan yang dipergunakan umumnya juga menyangkut bukan hanya persediaan saat ini tetapi juga persediaan di masa yang akan datang.
2.        Chattel mortgage agreement
            Untuk meningatkan kendali atas persediaan tersebut, kreditur bisa melakukan identifikasi atas barang-barang tertentu (misalnya dengan nomor identifikasi). Apabila cara ini dipergunakan, diperlukan Charttel Mortgage Agreement. Debitur tetap mengelola persediaan tersebut, tetapi baru bisa menjualnya dengan persetujuan kreditur.Cara ini cukup mahal pengaturannya karena diperlukan identifikasi terhadap barang-barang tertentu.karena itu umumnya hanya dilakukan untuk barang-barang seperti alat mesin (machine tools) atau barang-barang modal.
3.        Field warehouse financing agreement
            Kendali yang lebih baik atas barang-barang yang dijadikan sebagai agunan dapat makin ditingkatkan apabila dipergunakan field warehouse financing agreement. Dengan cara ini persediaan yang dijadikan agunan akan dipisahkan dari persediaan lain, dan dikelola oleh pihak ketiga yang merupakan perusahaan pengelola pergudangan. Pemisahan tersebut tidaklah berarti bahwa persediaan yang dijadikan agunan harus ditaruh di gudang milik perusahaan pengelola.Barang-barang tersebut tetap di gudang debitur, tetapi pengelolaan persediaan tersebut yang dilakukan oleh pihak ketiga.Cara ini terutama bermanfaat untuk persediaan dalam bentuk curah (bulky), seperti minyak tanah. Apabila minyak tanah tersebut akan dipergunakan sebagai agunan dengan perjanjian ini, maka minyak tersebut akan ditaruh di tanki atau kapal tanker yang terpisah, sehingga mudah untuk memonitornya. Dengan cara ini debitur tidak diizinkan untuk menjual atau menggunakan persediaan tersebut tanpa persetujuan kreditur. Perusahaan pengelola gudang tersebut akan menerima fee dari kegiatan tersebut. Biaya untuk cara ini umumnya cukup mahal karena fee tersebut ditangung oleh debitur.
4.        Terminal warehouse agreement
            Perbedaan cara ini dengan cara lain di atas adalah bahwa gudang yang dipergunakan merupakan gudang public (artinya bukan milik debitur). Dengan demikian maka barang-barang yang dijaminkan di kirim ke gudang public tersebut, dan kemudian dikelola oleh pihak ketiga. Biayanya akan lebih mahal dari acara di atas, karena diperlukan biaya transportasi ke gudang public tersebut.

2.2.4 Perhitungan Tingkat Bunga
Salah satu faktor yang sering “menjebak” calon debitur adalah informasi tentang tingkat bunga. Kreditur mungkin menyebut tingkat bunga yang relatif rendah, tetapi tidak menjelaskan bagaimana basis perhitungannya. Pada umumnya tertdapat tiga metode perhitunga tingkat bunga, yaitu collect basis, discount basis, dan add on basis.
            Misalkan jumlah kredit yang diterima adalah Rp.100 juta, dengan tingkat bunga 15%. Apabila dipergunakan collect basis, maka pada awal tahun debitur menerima Rp.100 juta dan pada akhir tahun membayar bunga Rp.15 juta (plus Rp.100 juta pokok pinjaman). Dengan demikian tingkat bunga efektifnya adalah Rp.15 juta/Rp.100 juta = 15,00%
          Apabila digunakan discount basis, maka kreditur akan menerima hanya Rp.85 juta pada awal tahun (karena bunganya diminta terlebih dahulu), dan membayar Rp.100 juta pada akhir tahun. Tingkat bunga efektifnya adalahRp.15 juta/Rp.85 juta = 17,65%
           Apabila dipergunakan add on basis, maka perusahaan akan diminta membayar secara angsuran (misalnya perbulan). Pembayaran perbulan akan sebesar.Rp.100 juta (1,15)1/12 = Rp.583.000.
2.2.5 Compensating balances
Compensating balance adalah saldo rekening giro yang harus dipertahankan sesuai dengan besarnya kredit yang ditarik.
Misalkan ditentukan bahwa compensating balance adalah sebesar 10% dari kredit yang ditarik. Apabila debitur menarik kredit sebesar Rp.300 juta, maka ia harus mempertahankan saldo giro sebesar Rp.30 juta. Dengan demikian maka efektif dana yang dapat dipergunakannya hanyalah Rp.270 juta.
Apabila bunga yang dibayar adalah 17% per tahun, maka ia harus membayar bunga sebesar 17% x Rp.300 juta = Rp.51 juta, padahal ia hanya dapat menggunakan dana sebesar Rp.270 juta.
Dengan demikian maka bunga efektifnya adalah,(51/270) x 100% = 18,89%. Semakin besar compensating balance yang harus dipelihara, semakin tingi tingkat bunganya.Perhitungan akan berbeda kalau giro yang harus dia pelihara memberikan jasa giro.
 Apabila dari dana giro-nya ia memperoleh jasa giro sebesar 6% per tahun, maka ia menerima bunga 6% x Rp.300 juta = Rp.1,80 juta. Dengan demikian maka tingkat bunga efektif yang dia tanggung adalah,[(51-1,8)/270] x 100% = 18,22%.

2.3 Sumber Dana Jangka Panjang
Pendanaan jangka panjang merupakan salah satu jenis pendanaan yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan dalam jangka waktu yang relatif lebih lama dibandingkan dengan alternatif jenis pendanaan lainnya dalam memenuhi kebutuhan pembelanjaan perusahaan. Jenis pendanaan jangka panjang yang umum kita kenal antara lain : Kredit Investasi, Hipotek (Mortgage), Obligasi, Saham.

2.3.1 Kredit Investasi
Kredit investasi adalah merupakan alternatif pendanaan jangka panjang yang umumnya disediakan oleh kalangan perbankan selain kredit modal kerja ( pendanaan jangka pendek ) yang selama ini kita kenal.
Keputusan perusahaan untuk memanfaatkan kredit investasi ini hendaknya mempertimbangkan faktor-faktor berikut ini :
a.       Kelayakan jenis investasi yang akan dilaksanakan.
b.      Pola cashflow dari investasi yang akan dilaksanakan
c.       Lamanya jangka waktu kredit
d.      Besarnya pengembalian pinjaman setiap periodenya
e.       Tingkat suku bunga yang dipersyaratkan
f.       Persyaratan mengenai pelunasan kredit sebelum jatuh tempo yang biasanya dalam bentuk penalty.

2.3.2 Hipotek (Mortgage)
Hipotek adalah merupakan alternatif pendanaan jangka panjang dalam bentuk hutang yang biasanya harus disertai dengan agunan berupa aktiva tidak bergerak(tanah, bangunan). Dalam hal terjadinya likuidasi perusahaan yang mempunyai hutang, maka kewajiban kreditur harus dipenuhi terlebih dahulu dari hasil penjualan aktiva yang dijadikan sebagai agunan tersebut.

2.3.3 Obligasi
Obligasi merupakan surat tanda hutang, dan umumnya tidak dijamin dengan aktiva tertentu. Oleh karenanya kalau perusahaan bangkrut, pemegang obligasi akan diperlakukan sebagai kreditur umum. Dalam Obligasi, akan mencantumkan :
a.       Nilai pelunasan atau face value
b.      Jangka waktu pelunasan
c.       Bunga yang dibayarkan (coupon rate)
d.      Berapa kali dalam satu tahun bunga tersebut dibayarkan

Jenis-jenis obligasi :
1.      Obligasi yang tidak dijamin dengan aktiva tertentu ( unsecured bond ) atau disebut juga dengan “ debenture “.
2.      Subordinate debenture, merupakan obligasi yang pelunasannya akan dilakukan oleh perusahaan setelah debenture terselesaikan pada saat terjadi likuidasi perusahaan.
3.   Income Bonds, merupakan jenis obligasi yang hanya membayarkan bunga saja kepada pemiliknya, apabila perusahaan memperoleh keuntungan
4.   Zero Coupon Bonds, merupakan jenis obligasi yang tidak membayarkan bunga kepada pemiliknya, dan perusahaan dalam menjual obligasi jenis ini dengan memberikan  discount. Penerbitan jenis obligasi semacam ini sering didasarkan atas maksud untuk memperoleh keuntungan karena present value pembayaran pajak.
Dalam penerbitan obligasi, perusahaan kadang-kadang menyertakan “ warrant “, yang merupakan hak untuk membeli saham dengan harga tertentu dan digunakan sebagai semacam penarik minat agar orang mau membeli obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan.
Penambahan jumlah lembar saham yang tanpa disertai dengan pemasukan modal sesuai dengan harga saham yang berlaku saat itu, akan mengakibatkan penurunan harga saham dan sebagai akibatnya nilai call dan juga warrant juga akan turun. Fenomena ini disebut sebagai “ dilusi “.

2.3.4 Obligasi Konversi
Obligasi konversi ( Convertible Bonds / CB ) merupakan obligasi yang dapat dikonversikan ( dirubah ) menjadi saham biasa. Pemilik obligasi konversi akan memiliki obligasi dan opsi call atas saham perusahaan.


2.3.5 Saham Preferen
Saham preferen adalah saham yang memberikan deviden yang tetap besarnya. Besarnya deviden yang diterima oleh pemegang saham preferen tidak dipengaruhi oleh laba yang diperoleh oleh perusahaan. Dalam hal ini deviden saham preferen dilakukan terhadap laba setelah pajak. 
1.      Saham Biasa Dan Right
Saham menunjukkan bukti kepemilikan, sedangkan obligasi merupakan surat tanda hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh perusahaan. Para pemegang saham mempunyai hak untuk memilih direksi perusahaan. Yang umumnya berlaku adalah “ one share one vote “. Artinya satu saham memiliki satu suara.
Penerbitan rights ( rights issue ) saham baru akan dilakukan oleh perusahaan apabila :
a.       Perusahaan memerlukan tambahan dana untuk keperluan ekspansi.
b.   Perusahaan dapat menerbitkan saham baru dan menawarkan kepada publik umum atau kepada pemegang saham lama
c.  Apabila perusahaan menawarkan saham baru ke publik umum, maka perusahaan harus menggunakan jasa lembaga penjamin ( yang akan menjamin bahwa penerbitan tersebut akan laku terjual semua ) atau menawarkan saham baru dengan harga yang lebih rendah dari harga saham saat ini kepada para pemegang saham lama.

2.      Penerbitan Sekuritas Di Pasar Modal
Apablia perusahaan akan menerbitkan saham di pasar modal, berbagai pihak perlu dihubungi, sebelum memperoleh ijin dan persetujuan dari Badan Pengawas Pasar Modal( BAPEPAM ). Pihak-pihak tersebut antara lain :
a.   Akuntan Publik yang akan menyatakan bahwa laporan keuangan perusahaan telah diaudit dan dinyatakan wajar tanpa syarat ( WTS ).
b.    Notaris, yang akan meyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memang telah memutuskan bahwa perusahaan untuk go public.
c.    Konsultan Hukum, yang menyatakan bahwa perusahaan memang sedang tidak berada dalam sengketa hukum dengan pihak manapun juga.
d.      Appraisal ( perusahaan penilai ), yang akan membuat pernyataan tentang nilai wajar dari berbagai aktiva yang dimiliki perusahaan saat ini.
e.   Underwriter ( perusahaan penjamin ), yang akan menjamin bahwa keseluruhan saham yang ditawarkan oleh perusahaan akan laku terjual, dan apabila ada sebagian besar saham yang tidak laku terjual, maka underwriter inilah yang nantinya akan membeli secara keseluruhan terhadap saham-saham yang belum laku terjual.



DAFTAR PUSTAKA

ü  J. Fred Weston, dan Eugene F. Brigham, Dasar-Dasar Manajemen Keuangan, Jakarta, Erlangga, 1990.
ü  Kasmir, Pengantar Manajemen Keuangan, Jakarta: Kencana, 2010.
ü  Manahan P,  Manajemen Keuangan (Finance Management): Konseptual, Problem & Studi Kasus, Bogor: Ghalia Indonesia, 2005.
ü  Suad Husnan, dan Enny Pudjiastuti, Dasar-Dasar Manajemen Keuangan, Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2006.
ü  Madura, Jeff (2006). International Corporate Finance, 8th edition, Thomson Sourth-Western.Ohio (Kode: M) Edisi 12 : Hal 277 – 303.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar