MANAJEMEN KEUANGAN
PEMBELANJAAN JANGKA PANJANG
Disusunoleh :
1. Mahwiyah (5230014009)
2. Galih Adi Prakoso (5130014010)
3. Hilda Noviana Chori (5130014023)
4. Suhaini (5130014020)
5. M Amirul Fahri Alfaruq (5130014033)
DosenPembimbing :
NINNASI
MUTTAQIN,S.M.B,M.SM
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SURABAYA
TAHUN 2016
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Sumber Dana Menurut Asalnya
2.1.1
Sumber Intern (Internal Sources)
Sumber dana ditinjau
dari asalnya pada dasarnya dibedakan menjadi
sumber intern (internal sources) dan sumber extern (external sources).
Dana yang berasal dari dari sumber intern adalah dana atau modal yang dibentuk
atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan seperti laba ditahan (retained earning) dan
penyusutan (depreciation).
Besarnya laba ditahan atau cadangan dipengaruhi
oleh besarnya laba yang diperoleh selama periode tertentu,dividendpolicydan plowing
back policy yang dijalankan oleh perusahaan.
Sumber intern selain
berasal dari laba ditahan atau cadangan
juga berasal dari depresiasi. Besarnya depresiasisetiap tahunnya tergantung
pada metode depresiasi yang digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan.
2.1.2
Sumber Extern (External Sources)
Sumber extern (external sources) adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan,
Dana yang berasal dari sumber
ekstern adalah dana yang berasal dari para kreditur dan pemilik, peserta atau
pengambil bagian di dalam perusahaan. Dana atau modal yang berasal dari para
kreditur adalah merupakan hutang bagi
perusahaan yang bersangkutan dan modal yang berasal dari kreditur tersebut
ialah apa yang disebut modal asing. Metode pembelanjaan dengan menggunakan
modal asing disebut pembelanjaan asing atau pembelanjaan dengan hutang (debt
financing). Dana atau modal yang berasal dari pemilik, peserta atau pengambil
bagian di dalam perusahaan adalah merupakam dana yang akan tetap ditanamkan
dalam perusahaan yang bersangkutan. Pada
dasarnya pihak-pihak pemberi dana atau
modal ekstern yang utama dapat digolongkan dalam 3 golongan yaitu:
1.
Supplier.
2.
Bank.
3.
Pasar
modal
2.2
Sumber Dana Jangka Pendek
2.2.1
Penting Pendanaan Jangka Pendek
Manajemen
modal kerja membutuhkan pembiayaan modal kerja yang bersifat sementara dan
dapat dibiayai dengan sumber pendanaan jangka pendek. Sumber dana jangka pendek
pada prinsipnya merupakan bentuk pendanaan yang harus dilunasi dalam jangka
waktu satu tahun.
Salah satu dari tujuan perencanaan jangka pendek adalah
untuk menjaga likuiditas perusahaan. Perusahaan yang dalam keadaan likuid akan
memiliki kewenangan untuk memayar kewajiban yang sudah jatuh tempo akan
mendukung aktivitas operasional perusahaan. Hal ini disebabkan perusaahaan
memiliki dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan jangka pendeknya, seperti
membayar hutang yang jatuh tempo, gaji karyawan, pajak, dan kewajiban jangka
pendek lainnya yang hars segera dibayar. Dan yang memiliki hubungan erat dengan
kemampuan memenuhi likuiditas tersebut adalah kebijakan pendanaan jangka pendek
yang diterapkan oleh perusahaan.
Pemenuhan
keuangan jangka pendek, juga dibutuhkan untuk membiayai aktivitas perusahaan
terutama yang berkaitan dengan kebutuhan modal kerja perusahaan.
Karakteristik pendanaan
jangka pendek terutama untuk membiayai modal kerja neto, antara lain sebagai
berikut:
1. Setiap ragam sumber pendanaan jangka
pendek memiliki keunggulan dan kelemahan dari masing-masing sumber tersebut.
2.
Pendanaan jangka pendek dibutuhkan hanya
dalam satu tahun atau beberapa tahun saja.
3. Pendanaan jangka pendek dipergunakan
secara musiman dan fluktuasi waktu tertentu di dalam posisi pendanaan korporasi
yang dibutuhkan dalam mengantisipasi perkembangan bisnis.
4. Sebagai contoh, pendanaan jangka pendek
dipergunakan untuk menambah modal kerja (extra), misalnya untuk membiayai
aktiva lancar atau pendanaan untuk proyek jangka panjang.
5. Apabila dibandingkan dengan pendanaan
jangka panjang, pendanaan jangka pendek memiliki beberapa kelebihan, sebagai
contoh: mudah untuk diatur, tidak terlalu mahal biayanya, dan hanya membutuhkan
agunan yang sifatnya fleksibel.
6. Pengembalian pendanaan jangka pendek
sangat tergantung kepada fluktuasi tingkat bunga, digunakan sebagai pendanaan
baru apabila dibutuhkan dalam frekuensi kegiatan bisnis yang semakin meningkat.
7. Sumber utama jangka pendanaan jangka
pendek adalah kredit dagang, pinjaman dari bank, surat-surat berharga, piutang,
dan persediaan barang dagangan.
2.2.2
Sumber Pendanaan Jangka Pendek
Tersedianya kebutuhan dana jangka pendek sangatlah
penting guna menunjang operasional perusahaan. Dalam praktiknya terdapat
beberapa jenis pendanaan jangka pendek yang dapat dipilih perusahaan. Artinya dari
berbagai alternatif tersebut perusahaan dapat memilih mana sumber yang paling
menguntungkan dan paling cepat diperoleh.
Berikut ini beberapa
jenis pendanaan jangka pendek yang tersedia, yaitu:
1.
Kredit perdagangan
2.
Beban yang masih harus dibayar (gaji dan
pajak)
3.
Kredit pasar uang
4.
Pinjamanan jangka pendek
5.
Wesel (draft)
6.
Akseptasi bank (banker’s acceptance)
7.
Surat hutang (promes)
8.
Pinjaman jangka pendek tanpa jaminan
9.
Menjaminkan piutang dan persediaan
10. Anjak
piutang (factoring)
Dana jangka pendek bisa dikelompokkan menjadi dua tipe,
yaitu:
1.
Pendanaan spontan.
2.
Pendanaan yang memerlukan negosiasi.
2.2.2.1
Pendanaan Spontan
Pendanaan
spontan adalah sumber dana yang ikut berubah apabila aktivitas perusahaan
berubah. Contoh pendanaan spontan yang paling banyak di pergunakan oleh
perusahaan adalah hutang dagang.
a.
Hutang Dagang (Trade Credits)
Hutang dagang merupakan
suatu bentuk sumber dana jangka pendek yang umum dimiliki hampir semua
korporasi/perusahaan. Hutang dagang timbul karena transaksi pembelian suatu
barang disetujui dan korporasi penjual setuju bahwa untuk pembelian tersebut
dibayar kemudian, maka dikatakan pembeli memperoleh kredit atau sumber
danahutang dagang (trade credits).
Syarat pembayaran atas
pembelian barang dinyatakan dalam credit terms. Pada umumnya, dalam setiap
credit terms terdapat suatu pemberian diskonto, apabila atas pembelian barang
tersebut dibayar dalam waktu yang ditetapkan. Sebagai contoh: apabila ada
penawaran diskonto, misalnya 3/10, net 30, pengertiannya adalah apabila
pembayaran hutang dilakukan dalam waktu 10 hari akan diberikan diskonto 3% atau
pembayaran penuh apabila pembayaran dilakukan sampai dengan maksimal 30 hari.
Penggunaan hutang
dagang sebagai sumber dana jangka pendek mempunyai beberapa keuntungan, antara
lain:
1.
Apabila terpaksa, hutang dagang dapat
dibayar pada saat yang dijanjikan, tidak diperlukan lagi adanya suatu
perjanjian formal.
2.
Hutang dagang dapat dianggap sebagai
kredit spontan yang mempunyai hubungan dengan kenaikan investasi dalam aktiva
lancar. Penambahan atau pengurangan sumber danahutang tergantung dari jumlah
kebutuhan dana yang dikaitkan dengan perubahan nilai investasinya.
3.
Hutang dagang merupakan bentuk kredit
umum yang relative mudah diperoleh sebagai akibat dari transaksi operasional
korporasi.
Kalau perusahaan selalu membeli barang dagangan secara
kredit degan jangka waktu 3 bulan, pembelian dalam satu tahun senilai Rp 3.000
juta, maka rata-rata hutang dagang yang dimiliki perusahaan akan sebesar,
Rata-rata hutang dagang
= pembelian/ perputaran hutangDengan demikian:
Rata-rata hutang dagang
= Rp3.000 juta/4= Rp 750 juta.
= Rp3.000 juta/4= Rp 750 juta.
Apabila pembelian yang dilakukan meningkat, misalnya
menjadi Rp3.300 juta, maka rata-rata hutang dagang juga akan meningkat menjadi,
Rata-rata hutang dagang = Rp 3.300
juta/4 = Rp 825 juta. Contoh tersebut menunjukkan bahwa peningkatan pembelian
sebesar 10% juga akan meningkatkan hutang dagang sebesar 10%. Karena itulah
dalam metode peramalan keuangan sering dipergunakan metode persentase
penjualan, dan diaplikasikan untuk rekening hutang dagang.
Daya tarik dari pendanaan spontan adalah bahwa perusahaan tidak perlu melakukan negosiasi atau perundingan formal untuk menambah atau mengurangi dana yang diperlukan, juga kadang-kadang pengunduran sedikit dari waktu yang dijanjikan tidak segera mendapat teguran dari supplier.
Daya tarik dari pendanaan spontan adalah bahwa perusahaan tidak perlu melakukan negosiasi atau perundingan formal untuk menambah atau mengurangi dana yang diperlukan, juga kadang-kadang pengunduran sedikit dari waktu yang dijanjikan tidak segera mendapat teguran dari supplier.
2)
Notes
Payable
Notes payable berarti
pembeli membuat surat pernyataan berhutang secara resmi kepada penjual,
disertai kapan akan dilunasi hutang tersebut. Cara ini sering dilakukan setelah
pembeli tidak melunasi open account.
3)
Trade
Acceptance
Trade acceptance
berarti penjual menarik draft kepada pembeli yang menyatakan kapan draft
tersebut akan dibayar. Draft ini kemudian “dijamin” oleh bank yang akan
membayar draft tersebut. Setelah itu barulah penjual mengirim barang tersebut.
2.2.2.2.
Pendanaan Yang Memerlukan Negosiasi
Sumber dana ini
menunjukkan bahwa perusahaan harus melakukan perjanjian formal untuk
memperolehnya. Sumber pendanaan dapat berasal dari money market credit ataupun
short-term loans yang berasal dari bank dan perusahaan pembiayaan. Untuk
menghimpun dana yang berasal dari money market perusahaan menerbitkan instrument
keuangan yang dijual kepada para pemodal, baik langsung ataupun lewat dealer.
Sedangkan short-term loan sering berwujud kredit modal kerja.
1.
Money
Market Credit
a.
Commercial
Paper (CP) atau Surat Berharga
Commercial
paper (cp) merupakan sekuritas jangka pendek yang diterbitkan oleh perusahaan
(umumnya perusahaan besar dan mapan), yang menyatakan bahwa pada tanggal
tertentu perusahaan tersebut bersedia membayar sejumlah yang tercantum dalam
sekuritas tersebut.
Commercial paper pada
umumnya dikeluarkan oleh korporasi besar yang telah memiliki kepercayaan dan
reputasi yang cukup dikenal luas di kalangan dunia bisnis. Instrument keuangan
ini kemudian dijual kepada para pemodal di pasar uang. Pasar cp dapat
dikelompokkan menjadi dua, yaitu dealer market dan direct placement market.
Jangka
waktu commercial paper pada umumnya adalah 90 hari, meskipun terdapat juga yang
mempunyai jangka waktu lebih lama, tingkat bunga untuk commercial paper
bervariasi sekitar bunga utama yang berlaku (prime rate) untuk kredit
perdagangan dari bank. Commercial paper dapat dipaksakan langsung korporasi
yang mengeluarkannya atau dapat ditempatkan melalui perantara (broker’s).
b. Banker’s acceptance
Untuk perusahaan yang
berbisnis pada perniagaan internasional atau domestik, banker’s acceptance
dapat menjadi sumber penting untuk pendanaan. Misalkan suatu perusahaan di
Indonesia akan mengimpor barang senilai $100,000 dari suatu perusahaan di
Inggris. Kedua perusahaan setuju untuk menggunakan time draft berjangka 90 hari
untuk pembayaran.Perusahaan di Indonesia akan mengatur letter of credit(L/C)
dengan banknya di Indonesia, dimana bank tersebut akan setuju untuk membayar
draft atas perusahaan tersebut apabila ditunjukkan oleh bank di Inggris (yaitu
bank perusahaan di Inggris).
Apabila bank yang
menjamin merupakan bank yang sangat dipercaya, banker’s acceptance tersebut
dapat dipedagangkan. Dengan demikian bank di Inggris tidak harus memegang draft
tersebut sampai jatuh tempo, tetapi dapat menjualnya ke pihak lain dengan
diskon tertentu, sebelum jatuh tempo.
2. Kredit jangka pendek (short-term
loans)
Untuk maksud-maksud
penyajian, seringkali lebih konvenien untuk memisahkan kredit jangka pendek
menjadi dua jenis, yaitu unsercured loans dan secured loans.
a.
Unsercured
loans
Umumnya perusahaan
pembiayaan (finance companies) tidak ada yang menawarkan unsercured loans,
karena perusahaan yang memerlukan unsecured loans dapat memperoleh loans
tersebut dari bank dengan bunga lebih murah. Unsercured loans merupakan kredit
yang diberikan oleh bank kepada perusahaan tanpa suatu agunan fisik tertentu.
yang menjadi jaminan adalah kelayakan usaha yang diberi kredit tersebut.
1)
Line
of credit.
Line of credit
merupakan kesepakatan antara bank dan debitur yang menyatakan jumlah maksimum
kredit yang dapat dinikmati oleh debitur pada suatu waktu. Biasanya credit line
dinyatakan dalam waktu satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun
lagi.Seringkali credit line tersebut diperpanjang setelah bank menerima laporan
keuangan yang telah diaudit dan menilai debitur memang menunjukkan perkembangan
yang membaik. Meskipun demikian, line of credit tidaklah merupakan komitmen
legal dari pihak bank untuk memperpanjang kredit yang diberikan.
2)
Revolving
credit agreement
Perjanjian ini
merupakan komitmen legal yang diberikan oleh bank untuk menambah jumlah kredit
sampai dengan jumlah tertentu. Apabila debitur ingin menarik tambahan kredit,
bank harus menyediakan dana tersebut apabila debitur belum melanggar batas
maksimum yang disepakati bersama.
3)
Kredit
berdasar transaksi
Meminjam di bawah
kesepakatan credit line atau revolving credit management sering kali dirasa
kurang konvenien atau agak mahal apabila perusahaan hanya memerlukan kredit
jangka pendek untuk satu tahun saja. Sebagai misal, perusahaan kontraktor,
mungkin memerlukan kredit jangka pendek sebelum perusahaan tersebut menerima
pembayaran dari pemberi pekerjaan. Karena itu kredit yang diperlukan hanyalah
sejumlah kebutuhan dana untuk menyelesaikan tahap pekerjaan tertentu, dan untuk
jangka waktu sampai dengan kontraktor tersebut menerima pembayaran dari pemberi
pekerjaan. Dia tidak perlu meng-arange agreement apapun.
4)
Tingkat
bunga kredit
Kalau penentuan tingkat
bunga pada berbagai instrument keuangan yang telah dibicarakan di depan (yaitu
cp dan banker’s acceptance) lebih banyak ditentukan oleh “pasar”, maka
penentuan tingkat bunga untuk unsecured loans lebih banyak ditentukan oleh
negosiasi antara debitur dan bank. Bank akan menentukan tingkat bunga dengan
memperhatikan credit worthiness (kelayakan diberikan kredit) calon debitur dan
juga keadaan pasar uang. Keadaan pasar uang ditunjukkan dari prime rate yang
berlaku pada waktu tertentu.Prime rate menunjukkan tingkat bunga kredit yang
diberikan kepada nasabah utama (yaitu nasabah yang secara finansial sangat
baik).Kadang-kadang bank menawarkan suku bunga dengan mengaitkan dengan prime
lending rate. Misalkan suku bunga kredit ditawarkan sebesar 1,25% di atas prime
lenofing rate. Dengan demikian apabila prime lending rate adalah 16,75%, maka
calon debitur akan memperoleh kredit dengan suku bunga sebesar 16,75% + 1.25% =
18,00%.
b.
Secured
loans
Istilah ini menunjukkan
bahwa perusahaan memperoleh kredit dengan memberikan aktiva tertentu sebagai
agunan kredit tersebut.Sebenarnya sesuai dengan UU Perbankan 1992, kredit yang
diberikan harus disertai agunan.Hanya saja agunan tidak harus dinyatakan secara
fisik, dalam bentuk aktiva tertentu.Dapat saja agunan tersebut berupa kelayakan
usaha yang dibiayai kredit tersebut. Kredit kelayakan usaha (KKU) merupakan
contoh kredit yang diberikan hanya berdasarkan atas kelayakan usaha tersebut.
Apabila bank meminta agunan lain selain kelayakan usaha tersebut, dikatakan
bahwa bank meminta agunan tambahan. Dalam pengertian inilah (kredit dengan
agunan tambahan) disebut sebagai secured loans. Karena itu dalam pembicaraan
dalam bab ini pengertian agunan hendaknya ditafsirkan sebagai “agunan tambahan”
sesuai dengan UU Perbankan tahun 1992, atau aktiva tertentu yang dipergunakan
sebagai agunan (tambahan).
Agunan (collateral)
yang diminta kreditur untuk disediakan, pada dasarnya dimaksudkan untuk dijual
apabila debitur tidak mampu membayar kreditnya. Apabila hasil penjualan agunan
tersebut melebihi sisa hutangnya, maka kelebihannya dikembalikan ke debitur.
Sebaliknya apabila kurang, maka kreditur akan menjadi kreditur umum, sama
seperti kreditur-kreditur lain yang tidak dijamin dengan agunan tertentu.
agunan tersebut sangat bervariasi jenisdan marketability-nya. Umumnya apabila
agunan tersebut mempunyai harga pasar yang jelas dan mudah dijual, maka kredit
yang diberikan dapat mencapai proporsi yang cukup besar. Sebaliknya apabila
agunan tersebut merupakan aktiva yang sangat spesifik dan susah menjualnya,
maka kreditur mungkin hanya memberikan kredit dengan proporsi yang relative
rendah.
Karena itulah di dalam
analisis kredit, dikenal istilah 5 Cs of dredit yang salah satu komponennya
adalah collateral. Secara lengkap 5 Cs of credit adalah character (watak dan
kejujuran pimpina perusahaan), capacity (kemampuan manajemen), capital (modal
perusahaan), collateral (agunan kredit), danconditions (kondisi bisnis).
2.2.2
Pendanaan dengan memanfaatkan piutang dagang
Pemanfaatan piutang
dagang untuk memperoleh dana jangka pendek dapat dilakukan dengan menjaminkan
(pledging) piutang tersebut kepada kreditur, atau menjualnya (factoring) ke
perusahaan anjak piutang (atau juga bank).
1.
Menjaminkan piutang
Dengan cara ini maka
piutang dipergunakan sebagai agunan untuk memperoleh kredit jangka pendek.
Untuk itu akan dibuat perjanjian antara kreditur dan debitur yang merinci
transaksi kredit tersebut. Jumlah kredit akan dinyatakan dalam persentase dari
piutang yang dijaminkan. Umumnya debitur membayar processing fee (biasanya
sekitar 1% dari piutang yang dijaminkan), yang dimaksudkan sebagai biaya untuk
me-review dan menganalisis piutang yang dijaminkan.
2.
Menjual (factoring) piutang
Sebagai alternatif
menjaminkan piutang, banyak perusahaan di industri-industri seperti garmen,
tekstil, dan furniture menjual (atau melakukan factoring) piutang dagang
mereka. Piutang dijual kepada perusahaan anjak piutang (atau bank) yang akan
mengambil alih risiko penagihan piutang tersebut seandainya ada piutang yang
tidak tertagih (without recourse). Factoring dilakukan dengan dua cara,
yaitu:Maturity factoring dan Advance factoring.
Dengan
maturity factoring perusahaan anjak piutang membeli semua piutang perusahaan
dan setiap bulan membayar ke perusahaan sebanyak piutang yang jatuh
tempo.Perusahaan yang memilih jenis ini umumnya ingin menghindari analisis
kredit dan biaya pengumpulan piutang, dan secara regular menerima sejumlah kas.Fee
yang diterima oleh perusahaan anjak piutang berkisar 1-2 persen dari piutang
yang dijual.
2.2.3
Pendanaan dengan memanfaatkan persediaan
Persedian
merupakan sumber kedua yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh kredit jangka
pendek. Besarnya kredit yang diperoleh akan tergantung pada nilai dan cepat
tidaknya persediaan tersebut rusak. Bahan-bahan mentah seperti gnadum, kayu,
minyak, bahan-bahan kimia, merupakan jenis persediaan yang dapat memperoleh
nilai tinggi karena mudah untuk dijual kembali. Sebaliknya barang-barang dalam
proses merupakan jenis persediaan yang sulit untuk dijadikan agunan karena
sulit untuk dijual.
Ada beberapa cara untuk
menggunakan persediaan sebagai agunan guna memperoleh secured loans. Cara-cara
tersebut adalah:
1.
Floating
atau blanket lien
Dengan
perjanjian ini, debitur memberikan hak (legal right) kepada debitur atas
barang-barang (persediaan) yang dijadikan agunan. Cara ini merupakan cara yang
paling sederhana tetapi paling tidak aman bagi kreditur. Debitur (yaitu
perusahaan yang pinjam) tetap mempunyai control sepenuhnya atas persediaan
tersebut. Ia bisa menjual dan mengganti persedian tersebut sesuai dengan
keinginannya. Karena ketiadaan kendali atas persediaan inilah yang membuat
kreditur merasa bahwa risiko yang ditanggungnya cukup tinggi.Dengan demikian
maka umumnya kredit yang diberikan hanyalah merupakan persentase yang cukup
kecil apabila dibandingkan dengan nilai persediaan yang dijaminkan. Jaminan
yang dipergunakan umumnya juga menyangkut bukan hanya persediaan saat ini
tetapi juga persediaan di masa yang akan datang.
2.
Chattel
mortgage agreement
Untuk
meningatkan kendali atas persediaan tersebut, kreditur bisa melakukan
identifikasi atas barang-barang tertentu (misalnya dengan nomor identifikasi).
Apabila cara ini dipergunakan, diperlukan Charttel Mortgage Agreement. Debitur
tetap mengelola persediaan tersebut, tetapi baru bisa menjualnya dengan
persetujuan kreditur.Cara ini cukup mahal pengaturannya karena diperlukan
identifikasi terhadap barang-barang tertentu.karena itu umumnya hanya dilakukan
untuk barang-barang seperti alat mesin (machine tools) atau barang-barang
modal.
3.
Field
warehouse financing agreement
Kendali
yang lebih baik atas barang-barang yang dijadikan sebagai agunan dapat makin
ditingkatkan apabila dipergunakan field warehouse financing agreement. Dengan
cara ini persediaan yang dijadikan agunan akan dipisahkan dari persediaan lain,
dan dikelola oleh pihak ketiga yang merupakan perusahaan pengelola pergudangan.
Pemisahan tersebut tidaklah berarti bahwa persediaan yang dijadikan agunan
harus ditaruh di gudang milik perusahaan pengelola.Barang-barang tersebut tetap
di gudang debitur, tetapi pengelolaan persediaan tersebut yang dilakukan oleh
pihak ketiga.Cara ini terutama bermanfaat untuk persediaan dalam bentuk curah
(bulky), seperti minyak tanah. Apabila minyak tanah tersebut akan dipergunakan
sebagai agunan dengan perjanjian ini, maka minyak tersebut akan ditaruh di
tanki atau kapal tanker yang terpisah, sehingga mudah untuk memonitornya.
Dengan cara ini debitur tidak diizinkan untuk menjual atau menggunakan
persediaan tersebut tanpa persetujuan kreditur. Perusahaan pengelola gudang
tersebut akan menerima fee dari kegiatan tersebut. Biaya untuk cara ini umumnya
cukup mahal karena fee tersebut ditangung oleh debitur.
4.
Terminal
warehouse agreement
Perbedaan
cara ini dengan cara lain di atas adalah bahwa gudang yang dipergunakan
merupakan gudang public (artinya bukan milik debitur). Dengan demikian maka
barang-barang yang dijaminkan di kirim ke gudang public tersebut, dan kemudian
dikelola oleh pihak ketiga. Biayanya akan lebih mahal dari acara di atas,
karena diperlukan biaya transportasi ke gudang public tersebut.
2.2.4
Perhitungan Tingkat Bunga
Salah satu faktor yang
sering “menjebak” calon debitur adalah informasi tentang tingkat bunga. Kreditur
mungkin menyebut tingkat bunga yang relatif rendah, tetapi tidak menjelaskan
bagaimana basis perhitungannya. Pada umumnya tertdapat tiga metode perhitunga
tingkat bunga, yaitu collect basis, discount basis, dan add on basis.
Misalkan
jumlah kredit yang diterima adalah Rp.100 juta, dengan tingkat bunga 15%.
Apabila dipergunakan collect basis, maka pada awal tahun debitur menerima
Rp.100 juta dan pada akhir tahun membayar bunga Rp.15 juta (plus Rp.100 juta
pokok pinjaman). Dengan demikian tingkat bunga efektifnya adalah Rp.15
juta/Rp.100 juta = 15,00%
Apabila
digunakan discount basis, maka kreditur akan menerima hanya Rp.85 juta pada
awal tahun (karena bunganya diminta terlebih dahulu), dan membayar Rp.100 juta
pada akhir tahun. Tingkat bunga efektifnya adalahRp.15 juta/Rp.85 juta = 17,65%
Apabila
dipergunakan add on basis, maka perusahaan akan diminta membayar secara
angsuran (misalnya perbulan). Pembayaran perbulan akan sebesar.Rp.100 juta
(1,15)1/12 = Rp.583.000.
2.2.5
Compensating balances
Compensating balance
adalah saldo rekening giro yang harus dipertahankan sesuai dengan besarnya
kredit yang ditarik.
Misalkan ditentukan
bahwa compensating balance adalah sebesar 10% dari kredit yang ditarik. Apabila
debitur menarik kredit sebesar Rp.300 juta, maka ia harus mempertahankan saldo
giro sebesar Rp.30 juta. Dengan demikian maka efektif dana yang dapat
dipergunakannya hanyalah Rp.270 juta.
Apabila bunga yang
dibayar adalah 17% per tahun, maka ia harus membayar bunga sebesar 17% x Rp.300
juta = Rp.51 juta, padahal ia hanya dapat menggunakan dana sebesar Rp.270 juta.
Dengan demikian maka
bunga efektifnya adalah,(51/270) x 100% = 18,89%. Semakin besar compensating
balance yang harus dipelihara, semakin tingi tingkat bunganya.Perhitungan akan
berbeda kalau giro yang harus dia pelihara memberikan jasa giro.
Apabila dari dana giro-nya ia memperoleh jasa
giro sebesar 6% per tahun, maka ia menerima bunga 6% x Rp.300 juta = Rp.1,80
juta. Dengan demikian maka tingkat bunga efektif yang dia tanggung
adalah,[(51-1,8)/270] x 100% = 18,22%.
2.3
Sumber Dana Jangka Panjang
Pendanaan
jangka panjang merupakan salah satu jenis pendanaan yang bisa dimanfaatkan oleh
perusahaan dalam jangka waktu yang relatif lebih lama dibandingkan dengan
alternatif jenis pendanaan lainnya dalam memenuhi kebutuhan pembelanjaan
perusahaan. Jenis pendanaan jangka panjang yang umum kita kenal antara lain :
Kredit Investasi, Hipotek (Mortgage), Obligasi, Saham.
2.3.1 Kredit Investasi
Kredit
investasi adalah merupakan alternatif pendanaan jangka panjang yang umumnya
disediakan oleh kalangan perbankan selain kredit modal kerja ( pendanaan jangka pendek ) yang selama ini kita kenal.
Keputusan
perusahaan untuk memanfaatkan kredit investasi ini hendaknya mempertimbangkan
faktor-faktor berikut ini :
a.
Kelayakan
jenis investasi yang akan dilaksanakan.
b.
Pola
cashflow dari investasi yang akan dilaksanakan
c.
Lamanya
jangka waktu kredit
d.
Besarnya
pengembalian pinjaman setiap periodenya
e.
Tingkat
suku bunga yang dipersyaratkan
f.
Persyaratan
mengenai pelunasan kredit sebelum jatuh tempo yang biasanya dalam bentuk penalty.
2.3.2
Hipotek (Mortgage)
Hipotek
adalah merupakan alternatif pendanaan jangka panjang dalam bentuk hutang yang
biasanya harus disertai dengan agunan berupa aktiva tidak bergerak(tanah,
bangunan). Dalam hal terjadinya likuidasi perusahaan yang mempunyai hutang,
maka kewajiban kreditur harus dipenuhi terlebih dahulu dari hasil penjualan
aktiva yang dijadikan sebagai agunan tersebut.
2.3.3
Obligasi
Obligasi
merupakan surat tanda hutang, dan umumnya tidak dijamin dengan aktiva tertentu.
Oleh karenanya kalau perusahaan bangkrut, pemegang obligasi akan diperlakukan
sebagai kreditur umum. Dalam Obligasi, akan mencantumkan :
a.
Nilai
pelunasan atau face value
b.
Jangka
waktu pelunasan
c.
Bunga
yang dibayarkan (coupon rate)
d.
Berapa
kali dalam satu tahun bunga tersebut dibayarkan
Jenis-jenis
obligasi :
1.
Obligasi
yang tidak dijamin dengan aktiva tertentu ( unsecured bond ) atau disebut juga dengan “ debenture “.
2.
Subordinate debenture, merupakan obligasi yang pelunasannya akan dilakukan
oleh perusahaan setelah debenture
terselesaikan pada saat terjadi likuidasi perusahaan.
3. Income Bonds, merupakan jenis obligasi yang hanya membayarkan bunga saja kepada
pemiliknya, apabila perusahaan memperoleh keuntungan
4. Zero Coupon Bonds, merupakan jenis obligasi yang tidak membayarkan bunga
kepada pemiliknya, dan perusahaan dalam menjual obligasi jenis ini dengan
memberikan discount. Penerbitan jenis obligasi semacam ini sering
didasarkan atas maksud untuk memperoleh keuntungan karena present value pembayaran pajak.
Dalam
penerbitan obligasi, perusahaan kadang-kadang menyertakan “ warrant “, yang merupakan hak untuk membeli saham dengan harga
tertentu dan digunakan sebagai semacam penarik minat agar orang mau membeli
obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan.
Penambahan jumlah lembar saham yang tanpa disertai dengan pemasukan modal
sesuai dengan harga saham yang berlaku saat itu, akan mengakibatkan penurunan
harga saham dan sebagai akibatnya nilai call dan juga warrant juga akan turun.
Fenomena ini disebut sebagai “ dilusi
“.
2.3.4
Obligasi Konversi
Obligasi
konversi ( Convertible Bonds / CB )
merupakan obligasi yang dapat dikonversikan ( dirubah ) menjadi saham biasa.
Pemilik obligasi konversi akan memiliki obligasi dan opsi call atas saham perusahaan.
2.3.5 Saham Preferen
Saham
preferen adalah saham yang memberikan deviden yang tetap besarnya. Besarnya
deviden yang diterima oleh pemegang saham preferen tidak dipengaruhi oleh laba
yang diperoleh oleh perusahaan. Dalam hal ini deviden saham preferen dilakukan
terhadap laba setelah pajak.
1.
Saham
Biasa Dan Right
Saham menunjukkan bukti kepemilikan, sedangkan obligasi merupakan surat
tanda hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh perusahaan. Para pemegang
saham mempunyai hak untuk memilih direksi perusahaan. Yang umumnya berlaku
adalah “ one share one vote “.
Artinya satu saham memiliki satu suara.
Penerbitan rights ( rights issue )
saham baru akan dilakukan oleh perusahaan apabila :
a.
Perusahaan
memerlukan tambahan dana untuk keperluan ekspansi.
b. Perusahaan
dapat menerbitkan saham baru dan menawarkan kepada publik umum atau kepada
pemegang saham lama
c. Apabila
perusahaan menawarkan saham baru ke publik umum, maka perusahaan harus
menggunakan jasa lembaga penjamin ( yang akan menjamin bahwa penerbitan
tersebut akan laku terjual semua ) atau menawarkan saham baru dengan harga yang
lebih rendah dari harga saham saat ini kepada para pemegang saham lama.
2.
Penerbitan
Sekuritas Di Pasar Modal
Apablia perusahaan akan menerbitkan saham di pasar modal, berbagai pihak
perlu dihubungi, sebelum memperoleh ijin dan persetujuan dari Badan Pengawas Pasar Modal(
BAPEPAM ). Pihak-pihak tersebut antara lain :
a. Akuntan Publik yang akan menyatakan bahwa laporan keuangan perusahaan
telah diaudit dan dinyatakan wajar
tanpa syarat ( WTS ).
b. Notaris,
yang akan meyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memang telah
memutuskan bahwa perusahaan untuk go
public.
c. Konsultan Hukum, yang menyatakan bahwa perusahaan memang sedang tidak
berada dalam sengketa hukum dengan pihak manapun juga.
d.
Appraisal ( perusahaan penilai ), yang akan membuat pernyataan tentang nilai wajar
dari berbagai aktiva yang dimiliki perusahaan saat ini.
e. Underwriter ( perusahaan penjamin ), yang akan menjamin bahwa keseluruhan saham yang
ditawarkan oleh perusahaan akan laku terjual, dan apabila ada sebagian besar
saham yang tidak laku terjual, maka underwriter
inilah yang nantinya akan membeli secara keseluruhan terhadap saham-saham yang
belum laku terjual.
DAFTAR
PUSTAKA
ü J.
Fred Weston, dan Eugene F. Brigham, Dasar-Dasar Manajemen Keuangan, Jakarta,
Erlangga, 1990.
ü Kasmir,
Pengantar Manajemen Keuangan, Jakarta: Kencana, 2010.
ü Manahan
P, Manajemen Keuangan (Finance
Management): Konseptual, Problem & Studi Kasus, Bogor: Ghalia Indonesia,
2005.
ü Suad
Husnan, dan Enny Pudjiastuti, Dasar-Dasar Manajemen Keuangan, Yogyakarta: UPP
STIM YKPN, 2006.
ü Madura, Jeff (2006). International Corporate Finance,
8th edition, Thomson Sourth-Western.Ohio (Kode: M) Edisi 12 : Hal 277 – 303.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar